Makalah Ilmu Fiqih Najis dan Jenis-Jenisnya serta Cara Membersihkannya
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat
dan limpahan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Ilmu Fiqih
yang berjudul “ Najis dan Jenis-Jenisnya serta Cara Membersihkannya” serta
sholawat dan salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW
yang telah mengeluarkan manusia dari hitamnya jahiliyah menuju pada cahaya yang
terang benderang dan sekaligs menjadi suri tauladan bagi umat manusia.
Tujuan penulisan makalah
ini untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Ilmu Fiqih. Makalah ini tidak akan
tersusun dengan baik tanpa bantuan dari berbagai pihak terutama Ibu Dr. Sahira,
M.Ag selaku Dosen Mata Kuliah Ilmu Fiqih, yang telah banyak memberikan bimbingan
dan arahan dengan bijak kepada kami dalam membantu dan menyelesaikan makalah
ini.
Penyusun berharap dengan
adanya penyusun makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun, umumnya
bagi pembaca. Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, sesuai rujukan sebuah semboyan “Dianatar yang jauh dari sempurna
dan diantara yang buruk tentu ada sekelumit kecil yang berguna”. Oleh karena
itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami butuhkan guna
menyempurnakan makalah–makalah kami selanjutnya.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Samata, 25 Oktober 2015
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Najis
adalah perkara yang secara otomatis data memhambat ibadah kita, karena sifat
najis adalah mengotori sesuatu dan tidak akan bersih ataupun suci sebelum
dibersihkan. Di zaman sekarang ini banyak yang tidak memperdulikan masalah
najid da penyuciannya, dan inilah merupakan hal yang fatal dalam persoalan
ibadah.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah diantaranya :
1. Apa
yang dimaksud dengan najis?
2. Apa
saja jenis-jenis najis?
3. Benda
apa saja yang termasuk najis?
4. Bagaiman
cara membersihkan najis?
C. Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian najis
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis najis
3. Untuk
megetahui benda yang termasuk najis
4. Untuk
mengetahui cara-cara membersihkan najis
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Najis
Secara etimologi ‘Najis” berarti
sesuatu yang mengotori. Secara terminology (bahasa) “Najis” adalah lawan dari
thaharah, yaitu . Sedangkan menurut
syara “Najis” adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi keabsahan shalat
selama tidak ada sesuatu yag meringankan (rukhsal).
Menurut beberapa tokoh pengertian
najis adalah:
1.
Menurut Sayyid Sabiq Najis adalah kotoran yang bagi setiap
muslim wajib mensucikan diri dari padanya dan mensucikan apa yang dikenainya.
2.
Menurut Imam Maliki , Najis adalah sesuatu sifat yang
menurut syar’i dilarang mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang terkena
najis atau di tempat yang ada najisnya.
3.
Menurut Musthafa Kamal Pasha Najis adalah suatu perkara yang
dipandang kotor dan menjijikan.
Sesuai Firman Allah SWT dalam
Al-Qur’an Surah Al-Muddatstsir ayat 4, da Sabda Nabi Muhammad SAW yaitu :
Artinya : “ Mengenai pakaianmu,
hendaklah kamu bersihkan” (Q.S Al-Muddatstsir;4)
Artinya : “Bersuci sebagian dari
iman”
B. Jenis-Jenis Najis
Najis
terdiri dari beberapa macam, ada yang
berbentuk cair adapula yang berbentuk padat. Contoh najis yang bersifat cair
misalnya khamar, air seni(urine), darah dll. Sedangkan yang bersifat padat
misalnya bangkai, tinja dan sebagainya. Najis terbagi atas tiga yaitu najis mughalazah,
najis muthawasithah dan najis mukhaffafah.
1. Najis Mughalazhah
Yaitu najis berat, contohnya anjing,
babi, dan peranakan dari keduanya, berikut pula air seni, air liur, tinja, dll
yang bersumber dari binatang-binatang tersebut.
2. Najis Muthawasithah (najis sedang)
Najis Muthawasithah adalah semua
najis selain anjing dan babi atau peranakan dari keduanya. Najis Muthawasithah
ini ini berupa najis ‘ainiyyah (masih ada zat warna, rasa dan bau) dan
najis hukmiyah (kita yakin ada najis tetapi tidak nyata zat bau, rasa
dan baunya).
3. Najis Mukhaffafah
Yaitu najis ringan, contohnya yaitu
air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apa pun
selain ASI.
C. Benda-Benda
Yang Termasuk Najis
Suatu barang (benda) menurut hukum
aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis
( Sulaiman Rasjid, 2011 : 16). Benda itu banyak, diantaranya :
1. Bangkai binatang darat yang berdarah
selain dari mayat manusia
Adapun bangkai binatang laut (ikan)
dan bangkai binatang darat yang tidak berdarah ketika masih hidup (belalang)
serta mayat manusia semuanya suci. Sesuai Firman Allah SWT :
Artinya : “diharamkan bagimu
(memakan) bangkai”. (Q.S Al-Maidah : 3)
Adapun bangkai ikan dan binatang darat
yang tidak berdarah, begitu juga mayat manusia tidak masuk dalam arti bangkai
yang umum dalam ayat tersebut karena ada keterangan lain. Bagian batang seperti
daging, kulit, tulang, urat, bulu dan lemaknya semuanya itu najis menurut
mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi yang najis hanya bagian-bagian yang
mengandung roh (bagian-bagian yang bernyawa ) saja, seperti daging dan kulit.
Bagian-bagian yang tidak bernyawa seperti kuku, tulang, tanduk dan bulu
semuanya itu suci. Bagian-bagian yang tak bernyawa dari anjing dan babi tidak
termasuk najis.
Dalil kedua mazhab tersebut adalah
mazhab pertama mengambil dari makna umum dalam ayat tersebut, karena bangkai
itu sesuatu yang tersusun dari bagian-bagian tersebut. Mazhab kedua beralasan
dengan hadits Maimunah.
Sabda Rasulullah saw :
اِنَّمَا حَرُمَ
اَكْلُهَا وَفِى رِوَايَةٍ لَحْمُهَا. (رواه الجماعة)
“sesungguhnya yang haram ialah
memakannya.” Pada riwayat lain ditegaskan bahwa yang haram ialah “dagingnya”.
(H.R. Jama’ah)
Berdasarkan hadits ini mereka
berpendapat bahwa menurut pengertian hadits tersebut selain dari daging
tidaklah haram. Lagi pula mazhab kedua ini berpendapat bahwa yang dinamakan
bangkai itu adalah bagian-bagian yang tadinya mengandung roh, bagian-bagian
yang tadinya tidak bernyawa tidak dinamakan bangkai.
Adapun dalil bahwa mayat manusia itu
suci adalah firman Allah SWT :
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِىْ اٰدَمَ
“Dan sesungguhnya telah Kami
muliakan anak-anak Adam (manusia)”. (Q.S. Al-Isra : 70)
Arti dimuliakan itu hendaknya jangan
dianggap sebagai kotoran (najis). Lagi pula seandainya mayat manusia itu najis,
kita tidak disuruh memandikannya, karena kita tidaklah disuruh mencuci
najis-najis ‘ain lainnya, bahkan najis-najis ‘ain lainnya itu tidak dapat
dicuci. Maka suruhan terhadap kita untuk memandikan mayat itu adalah suatu
tanda bahwa mayat manusia itu bukan najis, hanya ada kemungkinan terkena najis
sehingga kita disuruh memandikannya.
2. Darah
Segala macam darah itu najis selain
hati dan limpa. Firman Allah SWT :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi”. (Q.S Al-Maidah : 3)
Sabda Rasulullah SAW :
اُحِلَّتْ لَنَا
مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ اَلسَّمَكُ وَالْجَرَادُ وَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ (رواه
ابن ماجه)
“Telah dihalalkan bagi kita dua
macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa”.(H.R Ibnu
Majah)
3. Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik
yang kental maupun yang cair, karena nanah itu merupakan darah yang sudah
busuk.
4. Segala benda yang keluar dari dua
pintu
Semua itu najis selain mani, baik
yang biasa seperti tinja, air ataupun yang tidak biasa seperti mazi, baik dari
hewan yang halal dimakan ataupun yang haram dimakan. Sabda rasulullah SAW :
اِنَّهُ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا جِىْءَ لَهُ بِحَجَرَيْنِ وَرَوْثَةِ لِيَسْتَنْجِىَ
بِهَا, اَخَذَالْحَجَرَيْنِ وَرَدَّالرَّوْثَةَ وَقَالَ هّذِهِ رِكْسٌ(رواه
البخري)
“sesungguhnya Rasulallah saw diberi
dua biji batu dan sebuah tinja keras untuk dipakai istinja. Beliau mengambil
dua batu saja, sedangkan tinja beliau kembalikan dan berkata, tinja itu najis”.
(H.R. Bukhari)
5. Arak, setiap minuman yang memabukkan
Sesuai Firman Allah SWT :
“Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah
Termasuk perbuatan syaitan” (Q.S Al-Maidah : 90)
6. Anjing dan babi
Semua hewan suci, kecuali anjing dan
babi. Sabda Rasulullah SAW :
طَهُوْرَاِنَاءِ
اَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرابٍ.
“Cara mencuci bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat
anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan
tanah” (H.R Muslim)
Cara
mengambil dalil dengan hadits tersebut ialah dalam hadits ini kita disuruh
mencuci bejana yang dijilat anjing. Mencuci sesuatu disebabkan karena tiga
perkara yaitu hadas, najis dan kehormatannya. Dimulut anjing sudah tentu tidak
ada hadas dan kehormatan. Oleh sebab itu, pencuciannya hanya karena najis. Babi
dikiaskan dengan anjing karena keadaannya lebih buruk daripada anjing. Sebagian
ulama berpendapat bahwa njing itu suci, mereka beralasan dengan hadits yang
diriwayatkan Abu Daud dari Ibn Umar bahwa di zaman Rasulullah anjing-anjing
banyak keluar masuk masjid dan tidak pernah dibasuh. Selain dari itu beralasan
dengan firman Allah SWT :
“Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu”.(Q.S
Al-Maidah :4)
Dalam
ayat diatas kita diperbolehkan memakan binatang yang ditangkap anjing dan tidap
disuruh mencucinya terlebih dahulu, sedangkan binatang itu sudah tentu
bergelimang air liur anjing yang menangkapnya itu.
Pendapat
pertama menjawab bahwa keluar masuknya anjing kemasjid tidak menunjukkan
sucinya. Begitu juga ayat tersebut tidak dapat menjadi dalil atas sucinya,
sebab diperbolehkan memakan binatang itu tidaklah berarti tak wajib mencucinya,
hanya tidak diterangkan dalam ayat karena dalil wajib mencuci najis itu sudah
cukup diterangkan pada tempat yang lain.
7. Bagian badan binatang yang diambil
dari tubuhnya selagi hidup
Hukum bagian-bagian badan binatang
yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya
najis, maka yang dipotongnya najis seperti babi atau kambing. Kalau bangkainya
suci yang dpotong sewaktu hidupnya pun suci pula seperti yang diambil dari ikan
hidup. Kecuali bulu hewan yang halal dimakan hukumnya suci. Firman Allah SWT :
“dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu onta dan
bulu kambing, alat-alat rumah tangga”.(Q.S An-Nahl : 80)
Semua
najis dapat dicuci kecuali arak. Jika ia sudah menjadi cuka dengan sendirinya,
maka ia menjadi suci apabila cukup syarat-syaratnya begitu juga kulit bangkai
dapat menjadi suci setelah disamak.
D. Cara
Membersihkan Najis
1. Apabila najisnya mugallazah (tebal)
maka cara mensucikannya ialah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali satu kali
diantaranya hendaknya dicampur dengan air yang dicampur tanah. Sabda Rasulullah
SAW:
طَهُوْرَاِنَاءِ
اَحَدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرابٍ.
“Cara
mencuci bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing, hendaklah
dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah” (H.R
Muslim).
- Apabila
najisnya mukhoffafah (ringan) misalnya kencing anak laki-laki yang belum
makan makanan selain ASI. Menyuci benda yang terkena najis ini sudah
memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir.
Adapun kencing anak perempuan yang belum makan apa-apa selain ASI, kaifiat
mencucinya hendaklah dibasuh sampai air mengalir diatas benda yang terkena
najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci
kencing orang dewasa.
Sabda Rasulullah SAW :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ
الْجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“kencing
anak-anak perempuan dibasuh, dan kencing anak-anak laki-laki diperciki” (H.R
Tirmizi)
- Apabila
najisnya mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang lain daripada yang
telah disebutkan. Najis ini terdiri atas dua bagian :
a. Najis hukmiyah cara menyucikannya
adalah cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena itu.
b. Najis ‘ainiyah cara menyucikannya
yaitu dengan menghilangkan zat rasa, warna dan baunya.

Komentar
Posting Komentar